PERAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH DI TENGAH ERA GLOBALISASI (TANTANGAN DAN PELUANG)
PENDAHULUAN
Masyarakat
Indonesia kini sedang berada dalam masa transformasi. Era reformasi
telah lahir dan masyarakat Indonesia ingin mewujudkan perubahan dalam
semua aspek kehidupannya. Masa demokrasi telah Melahirkan berbagai jenis
pendapat, pandangan, konsep, yang tidak jarang yang satu bertentangan
dengan yang lain, antara lain berbagai pandangan mengenai bentuk
masyarakat dan bangsa Indonesia yang dicita-citakan di masa depan.
Kita memerlukan
suatu perubahan paradigma dari pendidikan untuk menghadapi proses
globalisasi dan menata kembali kehidupan masyarakat Indonesia. Cita-cita
era reformasi tidak lain ialah membangun suatu masyarakat madani
Indonesia. Mencermati realitas sosial pendidikan Islam untuk Saat ini,
tampaknya banyak perubahan pengembangan pada institusi pendidikan Islam.
Untuk melakukan pengembangan itu antara lain dengan melakukan sebuah
refleksi pemikiran yang eksploratif dalam kegiatan-kegiatan ilmiah,
seperti berupa penelitian, seminar, ceramah ilmiah, simposium, lokakarya
dan lain sebagainya dalam rangka menyongsong hari esok yang lebih baik
dan menjanjikan. Salah satu hasil yang mengembirakan bagi tranformasi
pendidikan Islam di zaman orde reformasi adalah hasil amandemen ke-4
pasal 31 UUD 1945 dan diundangkannya UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas serta diberlakukannya PP. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan
agama dan pendidikan keagamaan, dengan demikian eksistensi pendidikan
Islam semakin diakui dalam tatanan pendidikan nasional.
Sebelum lahirnya UU
sisdikdas No. 20 tahun 2003, Madrasah Diniyah dikenal sebagai
Madrasah[1] yang mempunyai peran melengkapi dan menambah Pendidikan
Agama bagi anak-anak yang bersekolah di sekolah-sekolah umum pada pagi
hingga siang hari, kemudian pada sore harinya mereka mengikuti
pendidikan agama di Madrasah diniyah. Tumbuh Kembangnya Madrasah Diniyah ini
di latarbelakangi oleh keresahan sebahagian orang tua siswa, yang
merasakan pendidikan agama di sekolah umum kurang memadai untuk
mengantarkan anaknya untuk dapat melaksanakan ajaran Islam sesuai dengan
yang diharapkan. berangkat dari kebutuhan masyarakat akan jenis lembaga
seperti inilah Madrasah Diniyah tetap dapat bertahan. Walaupun hingga
Saat ini Madrasah diniyah kurang mendapatkan perhatian khusus dari
pemerintah, baik pemenuhan anggaran maupun bantuan Ketenagaan, Namun
Peran Penting Madrasah Diniyah merupakan hal yang sangat penting dalam
sistem pendidikan yang harus dipikirkan bersama.[2]
Madrasah Diniyah merupakan
lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran secara
klasikal yang bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan agama Islam
kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama Islam
di sekolahannya. Keberadaan lembaga ini sangat menjamur dimasyarakat
karena merupakan sebuah kebutuhan pendidikan.
Penyelenggaraan Madrasah Diniyah mempunyai
Ciri berbeda dan Orientasi yang beragam. perbedaaan tersebut disebabkan
oleh faktor yang mempengaruhinya, seperti latar belakang yayasan atau
pendiri Madrasah Diniyah, Budaya Masyarakat Setempat, Tingkat Kebutuhan
Masyarakat terhadap pendidikan agama dan kondisi ekonomi masyarakat dan
lain sebagainya[3].
Perkembangan Madrasah
diniyah telah mengalami kemajuan pesat, namun dibalik itu, Perkembangan
Madrasah diniyah masih mangalami berbagai kendala, baik dalam sistem
Kurikulum, Metode, Pendanaan, Ketenagaan dan lain sebagainya. Berangkat
dari permasalahan di atas maka secara rinci makalah ini akan membahas
Mengenai MADRASAH DINIYAH (Problema dan Solusi).
PENGERTIAN DAN LAHIRNYA MADRASAH DINIYAH
Madrasah Diniyah adalah salah satu lembaga pendidikan keagamaan pada
jalur luar sekolah yang diharapkan mampu secara menerus memberikan
pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur
sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang
pendidikan yaitu: Madrasah Diniyah Awaliyah, dalam menyelenggarakan
pendidikan agama Islam tingkat dasar selama selama 4 (empat) tahun dan
jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu, Madrasah Diniyah Wustho,
dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama
sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada Madrasah Diniyah
Awaliyah, masa belajar selama selama 2 (dua) tahun dengan jumlah jam
belajar 18 jam pelajaran seminggu dan Madrasah Diniyah Ulya, dalam
menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas dengan
melanjutkan dan mengembangkan pendidikan Madrasah Diniyah Wustho, masa
belajar 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar 18 jam per minggu.[4]
Madrasah diniyah dilihat dari stuktur bahasa arab berasal dari dua kata madrasah dan
al-din. Kata madrasah dijadikan nama tempat dari asal kata darosa yang
berarti belajar. Jadi madrasah mempunyai makna arti belajar, sedangkan
al-din dimaknai dengan makna keagamaan. Dari dua stuktur kata yang
dijadikan satu tersebut, madrasah diniyah berarti tempat belajar masalah
keagamaan, dalam hal ini agama islam[5].
Kesadaran Masyarakat Islam akan pentingnya Pendidikan Agama telah
membawa kepada arah pembaharuan dalam Pendidikan. Salah satu Pembaharuan
Pendidikan Islam di indonesia di tandai dengan lahirnya beberapa
Madrasah Diniyah, seperti Madrasah Diniyah (Diniyah School) yang
didirikan oleh Zainuddin Labai al Yunusi tahun 1915[6] dan Madrasah
diniyah Putri yang didirikan oleh Rangkayo Rahmah El Yunusiah tahun
1923.[7] Dalam sejarah, Keberadaaan Madrasah diniyah di awali lahirnya
Madrasah Awaliyah telah hadir pada masa Penjajahan Jepang dengan
pengembangan secara luas. Majelis tinggi Islam menjadi penggagas
sekaligus penggerak utama berdirinya Madrasah-Madrasah Awaliyah yang
diperuntukkan bagi anak-anak berusia minimal 7 tahun. Program Madrasah
Awaliyah ini lebih ditekankan pada pembinaan keagamaan yang
diselenggarakan sore hari.[8]
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah, Madrasah
Diniyah adalah bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi
Permintaan masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah
termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk
mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama
Islam.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
ditindaklanjuti dengan disyahkannya PP No. 55 Tahun 2007 tentang
pendidikan agama dan keagamaan memang menjadi babak baru bagi dunia
pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia[9]. Karena itu berarti
negara telah menyadari keanekaragaman model dan bentuk pendidikan yang
ada di Indonesia. Keberadaan peraturan perundangan tersebut telah
menjadi ”tongkat penopang” bagi madrasah diniyah yang sedang mengalami
krisis identitas. Karena selama ini, penyelenggaraan pendidikan diniyah
ini tidak banyak diketahui bagaimana pola pengelolaannya. Tapi
karakteristiknya yang khas menjadikan pendidikan ini layak untuk
dimunculkan dan dipertahankan eksistensinya.
Sebagian Madrasah Diniyah khususnya yang didirikan oleh
organisasi-organisasi Islam, memakai nama Sekolah Islam, Islamic School,
Norma Islam dan sebagainya. Setelah Indonesia merdeka dan berdiri
Departemen Agama yang tugas utamanya mengurusi pelayanan keagamaan
termasuk pembinaan lembaga-lembaga pendidikan agama, maka
penyelenggaraan Madrasah Diniyah mendapat bimbingan dan bantuan
Departemen Agama.
Dalam perkembangannya, Madrasah Diniyah yang didalamnya terdapat
sejumlah mata pelajaran umum disebut Madrasah lbtidaiyah. sedangkan
Madrasah Diniyah khusus untuk pelajaran agama. Seiring dengan munculnya
ide-ide pembaruan pendidikan agama, Madrasah Diniyah pun ikut serta
melakukan pembaharuan dari dalam. Beberapa organisasi penyelenggaraan
Madrasah Diniyah melakukan modifikasi kurikulum yang dikeluarkan
Departemen Agama, namun disesuaikan dengan kondisi lingkungannya,
sedangkan sebagian Madrasah Diniyah menggunakan kurikulum sendiri
menurut kemampuan dan persepsinya masing-masing.[10]
CIRI-CIRI MADRASAH DINIYAH
Dengan meninjau secara pertumbuhan dan banyaknya aktifitas yang
diselenggarakan sub-sistem Madrasah Diniyah, maka dapat dikatakan
ciri-ciri ekstrakurikuler Madrasah Diniyah adalah sebagai berikut:
- Madrasah Diniyah merupakan pelengkap dari pendidikan formal.
- Madrasah Diniyah merupakan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja.
- Madrasah Diniyah tidak dibagi atas jenjang atau kelas-kelas secara ketat.
- Madrasah Diniyah dalam materinya bersifat praktis dan khusus.
- Madrasah Diniyah waktunya relatif singkat
MADRASAH DINIYAH SEBAGAI PENDIDIKAN FORMAL
Sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar yang terdapat dalam peraturan Perundang undangan Standar Nasional Pendidikan nomor 19 tahun 2005 menjelaskan dalam pasal 1 bahwa “Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan tinggi.[11]
Berdasarkan Keterangan di diatas dapat diketahui bahwa Madrasah Diniyah
juga merupakan bahagian dari jalur pendidikan yang sudah ditetapkan
sebagai pendidikan Formal. Sebagaimana terdapat dalam PP. No. 55 tahun
2007 pasal 15, bahwa madrasah diniyah atau Pendidikan diniyah formal
menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama
Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Dalam pasal selanjutnya pasal 16 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa
pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat
MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah
pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat. Sedangkan
untuk pendidikan diniyah tingkat menengah menyelenggarakan pendidikan
diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga)
tingkat.
Mengenai syarat-syarat menjadi peserta didik atau siswa dalam madrasah
diniyah, telah di atur dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal ( 1 ), ( 2 ), (
3 ), dan ( 4 ) bahwa untuk dapat diterima sebagai peserta didik
pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 7
(tujuh) tahun.akan tetapi dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih
tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima
sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar. Kemudian untuk dapat
diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama,
seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat.
Dan untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah
menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah
pertama atau yang sederajat.
Mengenai kurikulum madrasah diniyah sendiri, dalam PP No. 55 tahun 2007
pasal 18 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa madrasah diniyah dasar
atau pendidikan diniyah dasar formal harus wajib memasukkan muatan
pendidikan kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia (BI), matematika, dan
ilmu pengetahuan alam (IPA) dalam rangka pelaksanaan program wajib
belajar. Sedangkan Kurikulum pendidikan diniyah untuk tingkat menengah
formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan (PKn),
bahasa Indonesia ( BI), matematika, ilmu pengetahuan alam ( IPA), serta
seni dan budaya (SB).
Sebagaimana lembaga pendidikan formal pada umumnya, dalam madrasah
diniyah atau pendidikan diniyah di akhir pendidikan juga dilakukan
sebuah ujian yang bersifat nasional atau ujian yang dilakukan seluruh
indonesia. Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah
diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta
didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam. Mengenai
ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan
standar kompetensinya ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan
berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pada PP. No. 55 tahun 2007 pasal 20 (1), (2), (3), dan (4) juga
dijelaskan bahwa pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat
menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk
universitas, institut, atau sekolah tinggi.
Kemudian Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap
program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan
pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan
bahasa Indonesia. Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki
beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan.
Dari Keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Madrasah Diniyah Formal:
- Memiliki tingkatan mulai TK sampai Perguruan Tinggi
- Pendidikan Diniyah formal Sederajat dengan Pendidikan yang Setara dengannya
- Diberi Hak Untuk UN (Ujian Nasional)
- Memiliki Ijazah
- Memasukkan Mata pelajaran wajib yang umum yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Kewarganegaraaan, Ipa pada tingkat SD, Sedangkan Pada Tingkat Menengah ditambah Seni Budaya
- Jenjang Pendidikan disesuaikan dengan Standar Pendidikan Nasional
Pendidikan diniyah formal merupakan pendidikan diniyah yang ditambah
pelajaran umum khususnya matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia
khsususnya untuk tingkat DU . Kelebihan Diniyah denga madrasah adalah
pelajaran keagamaannya lebih diperdalam seperti pendidikan di pesantren.
pendidikan diniyah ini sebetulnya untuk mengakomodasi pesantren yang
mengajarkan pendidikan keagamaan tapi tidak mempunyai ijazah umum,
padahal di dunia seperti sekarang ini orang sangat membutuhkan ijazah
dan pelajaran umum tersebut. oleh karena itu pemerintah Republik
Indonesia mengeluarkan PP no. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan
keagamaan[12].
MADRASAH DINIYAH SEBAGAI PENDIDIKAN NON FORMAL
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan
diniyah nonformal, dijelaskan secara detail pada pasal 21, 22, 23, 24
dan 25 dalam Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan
Nomor 55 Tahun 2007 .
Keterangan Lebih lanjut mengenai Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Non
Formal telah dijelaskan secara rinci dalam PP no. 55 tahun 2007 tentang
pendidikan agama dan keagamaan pasal 22 yaitu bahwa “Pendidikan diniyah
nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim,
Pendidikan Al Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang
sejenis. Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk satuan pendidikan. Pendidikan diniyah nonformal yang
berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang
persyaratan pendirian satuan pendidikan.”
KURIKULUM YANG DIGUNAKAN MADRASAH DINIYAH
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73
Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari system pendidikan nasional
yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk memenuhi
hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madarsah Diniyah termasuk
kelompok pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang dilembagakan dan
bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menguasai pengetahuan agama
Islam, yang dibina oleh Menteri Agama.[13]
Oleh karena itu, Menteri Agama dan Direktorat Jenderal Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam menetapkan Kurikulum Madrasah Diniyah dalam
rangka membantu masyarakat mencapai tujuan pendidikan yang terarah,
sistematis dan terstruktur. Meskipun demikian, masyarakat tetap memiliki
keleluasaan untuk mengembangkan isi pendidikan, pendekatan dan muatan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan madrasah.
Madrasah diniyah mempunyai tiga tingkatan yakni : Diniyah Awaliyah,
Diniyah Wustha dan Diniyah Ulya. Madrasah Diniah Awaliyah berlangsung 4
tahun (4 tingkatan), dan Wustha 2 tahun (2 tingkatan). Input Siswa
Madrasah Diniyah Awaliyah diasumsikan adalah siswa yang berasal dari
sekolah Dasar dan SMP serta SMU.[14] Sebagai bagian dari pendidikan luar
sekolah, Madrasah Diniyah bertujuan :
- Melayani warga belajar dapat tumbuh dan berkembangn sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupanya.
- Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperluakan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ketingkat dan /atau jenjang yang lebih tinggi
- Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah
- Untuk menumbuh kembangkan ciri madrasah sebagai satuan pendidikan yang bernapaskan Islam, maka tujuan madrasah diniyah dilengkapi dengan “memberikan bekal kemampuan dasar dan keterampilan dibidang agama Islam untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi muslim, anggota masyarakat dan warga Negara”.
Dalam program pengajaran ada beberapa bidang studi yang diajarkan seperti[15]:
1. Al-Qur’an Hadits
2. Aqidah Akhlak
3. Fiqih
4. Sejarah Kebudayaan Islam
5. Bahasa Arab
6. Praktek Ibadah.
Dalam pelajaran Qur’an-Hadits santri diarahkan kepada pemahaman dan
penghayatan santri tentang isi yang terkandung dalam qur’an dan hadits.
Mata pelajaran aqidah akhlak berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan
bimbingan kepada santri agar meneladani kepribadian nabi Muhammad SAW,
sebagai Rasul dan hamba Allah, meyakini dan menjadikan Rukun Iman
sebagai pedoman berhubungan dengan Tuhannya, sesama manusia dengan alam
sekitar, Mata pelajaran Fiqih diarahkan untuk mendorong, membimbing,
mengembangkan dan membina santri untuk mengetahui memahami dan
menghayati syariat Islam. Sejarah Kebudayaan Islam merupakan mata
pelajaran yang diharapkan dapat memperkaya pengalaman santri dengan
keteladanan dari Nabi Muhammad SAW dan sahabat dan tokoh Islam. Bahasa
Arab sangat penting untuk penunjang pemahaman santri terhadap ajaran
agama Islam, mengembangkan ilmu pengetahuan Islam dan hubungan antar
bangsa degan pendekatan komunikatif. Dan praktek ibadah bertujuan
melaksanakan ibadah dan syariat agama Islam.
Kurikulum Madrasah Diniyah pada dasarnya bersifat fleksibel dan
akomodatif. Oleh karena itu, pengembangannya dapat dilakukan oleh
Departemen Agama Pusat Kantor Wilayah/Depag Propinsi dan Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya atau oleh pengelola kegiatan
pendidikan sendiri. Prinsip pokok untuk mengembangkan tersebut ialah
tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku tentang
pendidikan secara umum, peraturan pemerintah, keputusan Menteri Agama
dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan madrasah
diniyah.
ADMINISTRASI MADRASAH DINIYAH
Administrasi Madrasah Diniyah ialah segala usaha bersama untuk
mendayagunkan sumber-sumber, baik personil maupun materil secara efektif
dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di Madrasah
Diniyah secara optimal.
1. Prinsip Umum Administrasi Madrasah Diniyah
- Bersifat praktis, dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan situasi nyata di madrasah Diniyah.
- Berfungsi sebagai sumber informasi bagi peningkatan pengelolaan pendidikan dan proses belajar mengajar.
- Dilaksanakan dengan suatu system mekanisme kerja yang menunjang realisasi pelaksanaan kurikulum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar