Selasa, 04 Februari 2014

PERAN MADRASAH DINIYAH DI ERA GLOBALISASI

PERAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH DI TENGAH ERA GLOBALISASI (TANTANGAN DAN PELUANG)

PENDAHULUAN

Masyarakat Indonesia kini sedang berada dalam masa transformasi. Era reformasi telah lahir dan masyarakat Indonesia ingin mewujudkan perubahan dalam semua aspek kehidupannya. Masa demokrasi telah Melahirkan berbagai jenis pendapat, pandangan, konsep, yang tidak jarang yang satu bertentangan dengan yang lain, antara lain berbagai pandangan mengenai bentuk masyarakat dan bangsa Indonesia yang dicita-citakan di masa depan.

Kita memerlukan suatu perubahan paradigma dari pendidikan untuk menghadapi proses globalisasi dan menata kembali kehidupan masyarakat Indonesia. Cita-cita era reformasi tidak lain ialah membangun suatu masyarakat madani Indonesia. Mencermati realitas sosial pendidikan Islam untuk Saat ini, tampaknya banyak perubahan pengembangan pada institusi pendidikan Islam. Untuk melakukan pengembangan itu antara lain dengan melakukan sebuah refleksi pemikiran yang eksploratif dalam kegiatan-kegiatan ilmiah, seperti berupa penelitian, seminar, ceramah ilmiah, simposium, lokakarya dan lain sebagainya dalam rangka menyongsong hari esok yang lebih baik dan menjanjikan. Salah satu hasil yang mengembirakan bagi tranformasi pendidikan Islam di zaman orde reformasi adalah hasil amandemen ke-4 pasal 31 UUD 1945 dan diundangkannya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas serta diberlakukannya PP. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dengan demikian eksistensi pendidikan Islam semakin diakui dalam tatanan pendidikan nasional.

Sebelum lahirnya UU sisdikdas No. 20 tahun 2003, Madrasah Diniyah dikenal sebagai Madrasah[1] yang mempunyai peran melengkapi dan menambah Pendidikan Agama bagi anak-anak yang bersekolah di sekolah-sekolah umum pada pagi hingga siang hari, kemudian pada sore harinya mereka mengikuti pendidikan agama di Madrasah diniyah. Tumbuh Kembangnya Madrasah Diniyah ini di latarbelakangi oleh keresahan sebahagian orang tua siswa, yang merasakan pendidikan agama di sekolah umum kurang memadai untuk mengantarkan anaknya untuk dapat melaksanakan ajaran Islam sesuai dengan yang diharapkan. berangkat dari kebutuhan masyarakat akan jenis lembaga seperti inilah Madrasah Diniyah tetap dapat bertahan. Walaupun hingga Saat ini Madrasah diniyah kurang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, baik pemenuhan anggaran maupun bantuan Ketenagaan, Namun Peran Penting Madrasah Diniyah merupakan hal yang sangat penting dalam sistem pendidikan yang harus dipikirkan bersama.[2]

Madrasah Diniyah merupakan lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran secara klasikal yang bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan agama Islam kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama Islam di sekolahannya. Keberadaan lembaga ini sangat menjamur dimasyarakat karena merupakan sebuah kebutuhan pendidikan.
Penyelenggaraan Madrasah Diniyah mempunyai Ciri berbeda dan Orientasi yang beragam. perbedaaan tersebut disebabkan oleh faktor yang mempengaruhinya, seperti latar belakang yayasan atau pendiri Madrasah Diniyah, Budaya Masyarakat Setempat, Tingkat Kebutuhan Masyarakat terhadap pendidikan agama dan kondisi ekonomi masyarakat dan lain sebagainya[3].
Perkembangan Madrasah diniyah telah mengalami kemajuan pesat, namun dibalik itu, Perkembangan Madrasah diniyah masih mangalami berbagai kendala, baik dalam sistem Kurikulum, Metode, Pendanaan, Ketenagaan dan lain sebagainya. Berangkat dari permasalahan di atas maka secara rinci makalah ini akan membahas Mengenai MADRASAH DINIYAH (Problema dan Solusi).

PENGERTIAN DAN LAHIRNYA MADRASAH DINIYAH

Madrasah Diniyah adalah salah satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu secara menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan yaitu: Madrasah Diniyah Awaliyah, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar selama selama 4 (empat) tahun dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu, Madrasah Diniyah Wustho, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada Madrasah Diniyah Awaliyah, masa belajar selama selama 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu dan Madrasah Diniyah Ulya, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas dengan melanjutkan dan mengembangkan pendidikan Madrasah Diniyah Wustho, masa belajar 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar 18 jam per minggu.[4]
Madrasah diniyah dilihat dari stuktur bahasa arab berasal dari dua kata madrasah dan al-din. Kata madrasah dijadikan nama tempat dari asal kata darosa yang berarti belajar. Jadi madrasah mempunyai makna arti belajar, sedangkan al-din dimaknai dengan makna keagamaan. Dari dua stuktur kata yang dijadikan satu tersebut, madrasah diniyah berarti tempat belajar masalah keagamaan, dalam hal ini agama islam[5].
Kesadaran Masyarakat Islam akan pentingnya Pendidikan Agama telah membawa kepada arah pembaharuan dalam Pendidikan. Salah satu Pembaharuan Pendidikan Islam di indonesia di tandai dengan lahirnya beberapa Madrasah Diniyah, seperti Madrasah Diniyah (Diniyah School) yang didirikan oleh Zainuddin Labai al Yunusi tahun 1915[6] dan Madrasah diniyah Putri yang didirikan oleh Rangkayo Rahmah El Yunusiah tahun 1923.[7] Dalam sejarah, Keberadaaan Madrasah diniyah di awali lahirnya Madrasah Awaliyah telah hadir pada masa Penjajahan Jepang dengan pengembangan secara luas. Majelis tinggi Islam menjadi penggagas sekaligus penggerak utama berdirinya Madrasah-Madrasah Awaliyah yang diperuntukkan bagi anak-anak berusia minimal 7 tahun. Program Madrasah Awaliyah ini lebih ditekankan pada pembinaan keagamaan yang diselenggarakan sore hari.[8]
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah, Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi Permintaan masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disyahkannya PP No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan memang menjadi babak baru bagi dunia pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia[9]. Karena itu berarti negara telah menyadari keanekaragaman model dan bentuk pendidikan yang ada di Indonesia. Keberadaan peraturan perundangan tersebut telah menjadi ”tongkat penopang” bagi madrasah diniyah yang sedang mengalami krisis identitas. Karena selama ini, penyelenggaraan pendidikan diniyah ini tidak banyak diketahui bagaimana pola pengelolaannya. Tapi karakteristiknya yang khas menjadikan pendidikan ini layak untuk dimunculkan dan dipertahankan eksistensinya.
Sebagian Madrasah Diniyah khususnya yang didirikan oleh organisasi-organisasi Islam, memakai nama Sekolah Islam, Islamic School, Norma Islam dan sebagainya. Setelah Indonesia merdeka dan berdiri Departemen Agama yang tugas utamanya mengurusi pelayanan keagamaan termasuk pembinaan lembaga-lembaga pendidikan agama, maka penyelenggaraan Madrasah Diniyah mendapat bimbingan dan bantuan Departemen Agama.
Dalam perkembangannya, Madrasah Diniyah yang didalamnya terdapat sejumlah mata pelajaran umum disebut Madrasah lbtidaiyah. sedangkan Madrasah Diniyah khusus untuk pelajaran agama. Seiring dengan munculnya ide-ide pembaruan pendidikan agama, Madrasah Diniyah pun ikut serta melakukan pembaharuan dari dalam. Beberapa organisasi penyelenggaraan Madrasah Diniyah melakukan modifikasi kurikulum yang dikeluarkan Departemen Agama, namun disesuaikan dengan kondisi lingkungannya, sedangkan sebagian Madrasah Diniyah menggunakan kurikulum sendiri menurut kemampuan dan persepsinya masing-masing.[10]
CIRI-CIRI MADRASAH DINIYAH

Dengan meninjau secara pertumbuhan dan banyaknya aktifitas yang diselenggarakan sub-sistem Madrasah Diniyah, maka dapat dikatakan ciri-ciri ekstrakurikuler Madrasah Diniyah adalah sebagai berikut:
  1. Madrasah Diniyah merupakan pelengkap dari pendidikan formal.
  2. Madrasah Diniyah merupakan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja.
  3. Madrasah Diniyah tidak dibagi atas jenjang atau kelas-kelas secara ketat.
  4. Madrasah Diniyah dalam materinya bersifat praktis dan khusus.
  5. Madrasah Diniyah waktunya relatif singkat
MADRASAH DINIYAH SEBAGAI PENDIDIKAN FORMAL

Sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar yang terdapat dalam peraturan Perundang undangan Standar Nasional Pendidikan nomor 19 tahun 2005 menjelaskan dalam pasal 1 bahwa “Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan tinggi.[11]

Berdasarkan Keterangan di diatas dapat diketahui bahwa Madrasah Diniyah juga merupakan bahagian dari jalur pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pendidikan Formal. Sebagaimana terdapat dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal 15, bahwa madrasah diniyah atau Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Dalam pasal selanjutnya pasal 16 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat. Sedangkan untuk pendidikan diniyah tingkat menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
Mengenai syarat-syarat menjadi peserta didik atau siswa dalam madrasah diniyah, telah di atur dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), dan ( 4 ) bahwa untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.akan tetapi dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar. Kemudian untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat. Dan untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.
Mengenai kurikulum madrasah diniyah sendiri, dalam PP No. 55 tahun 2007 pasal 18 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa madrasah diniyah dasar atau pendidikan diniyah dasar formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia (BI), matematika, dan ilmu pengetahuan alam (IPA) dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar. Sedangkan Kurikulum pendidikan diniyah untuk tingkat menengah formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia ( BI), matematika, ilmu pengetahuan alam ( IPA), serta seni dan budaya (SB).
Sebagaimana lembaga pendidikan formal pada umumnya, dalam madrasah diniyah atau pendidikan diniyah di akhir pendidikan juga dilakukan sebuah ujian yang bersifat nasional atau ujian yang dilakukan seluruh indonesia. Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam. Mengenai ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensinya ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pada PP. No. 55 tahun 2007 pasal 20 (1), (2), (3), dan (4) juga dijelaskan bahwa pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.
Kemudian Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Dari Keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Madrasah Diniyah Formal:
  1. Memiliki tingkatan mulai TK sampai Perguruan Tinggi
  2. Pendidikan Diniyah formal Sederajat dengan Pendidikan yang Setara dengannya
  3. Diberi Hak Untuk UN (Ujian Nasional)
  4. Memiliki Ijazah
  5. Memasukkan Mata pelajaran wajib yang umum yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Kewarganegaraaan, Ipa pada tingkat SD, Sedangkan Pada Tingkat Menengah ditambah Seni Budaya
  6. Jenjang Pendidikan disesuaikan dengan Standar Pendidikan Nasional
Pendidikan diniyah formal merupakan pendidikan diniyah yang ditambah pelajaran umum khususnya matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia khsususnya untuk tingkat DU . Kelebihan Diniyah denga madrasah adalah pelajaran keagamaannya lebih diperdalam seperti pendidikan di pesantren. pendidikan diniyah ini sebetulnya untuk mengakomodasi pesantren yang mengajarkan pendidikan keagamaan tapi tidak mempunyai ijazah umum, padahal di dunia seperti sekarang ini orang sangat membutuhkan ijazah dan pelajaran umum tersebut. oleh karena itu pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan PP no. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan[12].
MADRASAH DINIYAH SEBAGAI PENDIDIKAN NON FORMAL

Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan diniyah nonformal, dijelaskan secara detail pada pasal 21, 22, 23, 24 dan 25 dalam Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007 .
Keterangan Lebih lanjut mengenai Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Non Formal telah dijelaskan secara rinci dalam PP no. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan pasal 22 yaitu bahwa “Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis. Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan. Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.”
KURIKULUM YANG DIGUNAKAN MADRASAH DINIYAH

Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari system pendidikan nasional yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madarsah Diniyah termasuk kelompok pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menguasai pengetahuan agama Islam, yang dibina oleh Menteri Agama.[13]
Oleh karena itu, Menteri Agama dan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menetapkan Kurikulum Madrasah Diniyah dalam rangka membantu masyarakat mencapai tujuan pendidikan yang terarah, sistematis dan terstruktur. Meskipun demikian, masyarakat tetap memiliki keleluasaan untuk mengembangkan isi pendidikan, pendekatan dan muatan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan madrasah.
Madrasah diniyah mempunyai tiga tingkatan yakni : Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha dan Diniyah Ulya. Madrasah Diniah Awaliyah berlangsung 4 tahun (4 tingkatan), dan Wustha 2 tahun (2 tingkatan). Input Siswa Madrasah Diniyah Awaliyah diasumsikan adalah siswa yang berasal dari sekolah Dasar dan SMP serta SMU.[14] Sebagai bagian dari pendidikan luar sekolah, Madrasah Diniyah bertujuan :
  1. Melayani warga belajar dapat tumbuh dan berkembangn sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupanya.
  2. Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperluakan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ketingkat dan /atau jenjang yang lebih tinggi
  3. Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah
  4. Untuk menumbuh kembangkan ciri madrasah sebagai satuan pendidikan yang bernapaskan Islam, maka tujuan madrasah diniyah dilengkapi dengan “memberikan bekal kemampuan dasar dan keterampilan dibidang agama Islam untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi muslim, anggota masyarakat dan warga Negara”.
Dalam program pengajaran ada beberapa bidang studi yang diajarkan seperti[15]:
1. Al-Qur’an Hadits
2. Aqidah Akhlak
3. Fiqih
4. Sejarah Kebudayaan Islam
5. Bahasa Arab
6. Praktek Ibadah.
Dalam pelajaran Qur’an-Hadits santri diarahkan kepada pemahaman dan penghayatan santri tentang isi yang terkandung dalam qur’an dan hadits. Mata pelajaran aqidah akhlak berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada santri agar meneladani kepribadian nabi Muhammad SAW, sebagai Rasul dan hamba Allah, meyakini dan menjadikan Rukun Iman sebagai pedoman berhubungan dengan Tuhannya, sesama manusia dengan alam sekitar, Mata pelajaran Fiqih diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan dan membina santri untuk mengetahui memahami dan menghayati syariat Islam. Sejarah Kebudayaan Islam merupakan mata pelajaran yang diharapkan dapat memperkaya pengalaman santri dengan keteladanan dari Nabi Muhammad SAW dan sahabat dan tokoh Islam. Bahasa Arab sangat penting untuk penunjang pemahaman santri terhadap ajaran agama Islam, mengembangkan ilmu pengetahuan Islam dan hubungan antar bangsa degan pendekatan komunikatif. Dan praktek ibadah bertujuan melaksanakan ibadah dan syariat agama Islam.
Kurikulum Madrasah Diniyah pada dasarnya bersifat fleksibel dan akomodatif. Oleh karena itu, pengembangannya dapat dilakukan oleh Departemen Agama Pusat Kantor Wilayah/Depag Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya atau oleh pengelola kegiatan pendidikan sendiri. Prinsip pokok untuk mengembangkan tersebut ialah tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku tentang pendidikan secara umum, peraturan pemerintah, keputusan Menteri Agama dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan madrasah diniyah.
ADMINISTRASI MADRASAH DINIYAH 

Administrasi Madrasah Diniyah ialah segala usaha bersama untuk mendayagunkan sumber-sumber, baik personil maupun materil secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di Madrasah Diniyah secara optimal.
1. Prinsip Umum Administrasi Madrasah Diniyah
  • Bersifat praktis, dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan situasi nyata di madrasah Diniyah.
  • Berfungsi sebagai sumber informasi bagi peningkatan pengelolaan pendidikan dan proses belajar mengajar.
  • Dilaksanakan dengan suatu system mekanisme kerja yang menunjang realisasi pelaksanaan kurikulum.

HYMNE DINIYAH

NIKMATI dan RESAPI Hymne Diniyah
berikut




MAKALAH PENGERTIAN DAN MASALAH YANG DIHADAPI PENDIDIKAN DINIYAH

DINIYAH TAKMILIYAH DAN PERMASALAHANNYA


BAB I
DINIYAH TAKMILIYAH DAN PERMASALAHANNYA
A.     Latar Belakang Masalah
Madrasah Diniyah atau pada saat ini disebut Diniyyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan Islam yang telah dikenal sejak lama bersamaan dengan masa penyiaran Islam di Nusantara. Pengajaran dan Pendidikan Islam timbul secara alamiah melalui proses akulutrasi yang berjalan secara halus, perlahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar.Pada masa penjajahan hampir semua desa yang penduduknya beragama Islam, terdapat Madrasah Diniyah (Diniyyah Takmilyah), dengan nama dan bentuk yang berbeda- beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, seperti pengajian, surau,rangkang, sekolah agama dan lain-lain. Mata  pelajaran agama juga berbeda-beda yang pada umumnya meliputi aqidah, ibadah,akhlak, membaca al-Qur’an dan Bahasa Arab (Direktorat PD Pontern,2007:1).
Hanya saja seiring dengan perjalanan waktu pada saat ini Diniyah Takmiliyah mengalami nasib yang tidak menentu “Wujuduhu ka’adamihi”  (meskipun ada tapi eksistensinya dianggap tidak ada) maklumlah tidak ada yang terlalu istimewa dengan lembaga yang mencoba tetap berdiri untuk mendidik anak-anak kampung yang masih relegius. Di daerah Penulis khusunya di kecamatan Buah batu dan di kecamatan lainnya di kota Bandung perhatian baik dari masyarakat dan Pemerintah sangat kurang, terbukti Kemenag Kota Bandung berupaya untuk “menggolkan” Raperda Diniyyah kepada DPRD Kota Bandung terus mengalami hambatan.
Penulis sangat berkepentingan mengangkat bahasan ini kerena pada waktu Penulis menghadapi siswa-siswa salah satu SMP di Kota Bandung    banyak yang belum bisa baca tulis Al-Qur’an  secara benar ternyata mereka yang belum bisa baca tulis al-Qur’an tidak mengikuti pendidkan Diniyah Takmiliyah. Mungkin saja kesalahan tersebut tidak bisa seratus persen kepada Pemerintah dan masyarakatnya tetapi Lembaga Diniyah Takmiliyahpun jauh dari yang diharapkan baik dari kurikulum, manajeman,guru atau ustad,pendanaan. Maka Penulis mengangkat tema “DINIYAH TAKMILIYAH DAN PERMASALAHANNYA”
B.      Rumusan Masalah
Adapun rumusan permasalahan pada pembahasan tersebut sebagai berikut:
1.      Bagaimana Lembaga Diniyah Takmiliyah dan permasalahannya pada masa kini?
2.   Apa saja ikhtyar yang dilakukan oleh Kemenag dan Masyarakat  dalam mengahadapi permasalahan Dinnyah Takmiliyah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian dan Tujuan Diniyah Takmilyah
Diniyah Takmilyah ialah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelengarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi siswa pendidikan umum. Untuk tingkat dasar (diniyah takmiliyah awaliyah) dengan masa belajar 6 tahun, untuk tingkat menengah (diniyah takmiyah wustha) masa belajar tiga  tahun, untuk menengah atas (diniyah ulya) masa belajar selama tiga tahun dengan jumlah jam belajar minimal 18 jam pelajaran dalam seminggu(kemenag jabar, 2010:7).
Adapun tujuan Diniyah Takmiliyah adalah untuk melengkapi  pendidikan agama Islam di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di perguruan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT.(Kemenag jabar, 2010:1).
Menurut Amin Haidari Perubahan nomenklatur dari madrasah diniyyah menjadi diniyyah takmiliyah berdasarkan pertimbangan bahwa kegiatan madrasah diniyyah adalah merupakan kegiatan pendidikan tambahan sebagai penyempurna bagi siswa sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), yang mendapatkan pendidikan agama Islam hanya dua jam pelajaran dalam satu minggu, oleh karena itu sesuai dengan artinya maka kegiatan tersebut yang tepat adalah diniyyah takmiliyah/ suplemen. ( PD Pontren, 2006:v)
B.      Dinyah Takmilah dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI
Dalam undang-undang system pendidikan nasional dan Peraturan pemerintah RI Nomor 55 tahun 2007 bahwa Pendidikan Diniyah terdiri dari Pendidikan Diniyah Formal,  pendidikan Diniyah non formal dan  pendidikan Diniyah  informal. Pendidikan Diniyah Formal terdiri dari Pendidikan Diniyah dasar (PDD), Pendidikan Diniyah Menengah Pertama(PDMP), Pendidikan Diniyah Menegah Atas (PDMA) dan Pendidikan Diniyah Tinggi (pst). Adapun Pendidikan non formal mencakup diniyah takmiliyah awaliyah (DTA), diniyyah takmiliyah wustha (DTW) dan diniyyah Takmiliyah Ulya (DTU),pendidikan al-Qur’an,majlis taklim, dan pengajian kitab. Sedangkan Pendidikan Diniyah Informal adalah pendidikan keagaman Islam yang berlangsung dalam keluarga dan lingkungan. 
Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab kesembilan tentang pendidikan keagamaan pasal 30 ayat 4 “ pendidikan keagaman berbentuk pendidikan diniyah,pesantren,pasraman, pabhaja, samanera, dan bentuk lain yang sejenis”. 
Adapun Pendidikan Diniyah Formal tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 55 tahun 2007 pasal 15 “ Pendidikan dinyah formal menyelenggerakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini,pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.”
Diniyah Takmiliyah dalam Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2007  tercantum pada pasal 21 ayat 1:” Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majlis Taklim, pendidikan Al-Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis”.   
C.      Diniyah Takmilyah dan permasalahannya
Bagian ini menggambarkan kondisi Diniyah Takmiliyah saat ini yang dilihat dari berbagai sudut pandang yakni (1) aspek kelembagaan,(2) manajemen, (3) kurikulum, (4) keadaan tenaga pengajar, (5) keadaan murid,  (6) Pendanaan, (7) evaluasi.
Pertama, Aspek Kelembagaan
Kelembagaan Diniyah takmiliyah  (DT)telah disebutkan dia atas masuk kepada Undang-undang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah RI. Oleh karena itu kemenag tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sangat konsen terhadap kelembagaan Diniyah Takmiliyah ini.
Namun secara umum kelembagaan diniyah takmiliyah masih menghadapi problema tersendiri penulis sependapat dengan elsaha dalam buku Dinamika Madrasah Diniyah 2008:85,  diantaranya:
a.      Aspek penyelengaraan, diniyah takmiliyah ada yang bernaung dibawah ormas islam seperti NU,Persis, Muhammdiyah. Ada juga perorangan dan yayasan juga DKM mesjid dan pesantren keragaman ini menimbulkan perbedaan orientasi dan kepentingan.
b.      Kuantitas diniyah takmiliyah lebih menonjol tanpa dibarengi kualitas dalam pengelolaan.
c.       Hambatan psikologis karena sebagai pendiri diniyah takmiliyah sejak awal, sebagai pengelola (tokoh agama, ormas islam, yayasan) tidak mudah menerima perubahan yang datang dari luar termasuk pemerintah
Kedua, aspek manajemen
Pelaksanaan manajemen diniyah takmiliyah (DT) masih ada permasalahan diantaranya:
a.      DT yang dikelolah ormas islam  atau pesantren, yayasan biasanya tidak ada pemisahan yang jelas antara pemimpin dan penanggung jawab DT(kepala DT) dalam tugas-tugas kependidikan sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan, hak dan kewajiban.(El-Saha,2008:86)
b.      Sentralisasi keuangan, pengankatan kepala DT dan guru biasanya diserahkan kepada Pimpinan ormas islam, yayasan, ketua DKM.(El-Saha,2008:86)  
Ketiga, Aspek kurikulum
Kemenag RI dan kemenag Provinsi telah menerbitkan kurikulum bagi Diniyah Takmiliyah (DT) namun bagi penulis masih ada permasalahan diantaranya:
a.      Tidak seragamnya ditingkat DT penggunaan kurikulum tersebut ada yang full dari kemenag, ada juga yang kombinasi artinya dari kemenag dan kurikulum dari DT tersendiri bahkan ada DT yang tidak menggunakan kurikulum  dari kemenag yang mengakibatkan tidak ada standar evaluasi.
b.      Buku standar yang berbeda pada setiap DT karena pengeloala yang berbeda baik ormas islam atau perorangan.
Keempat, Tenaga pengajar (ustad)
Satu keteladanan yang mungkin bisa ditiru oleh pengajar lembaga lainnya dari kinerja ustad diniyah takmiliyah merekalah “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” dalam artian tidak punya honor tetap. Banyak kekurangan pada aspek tenaga pengajar di Diniyah Takmiliyah diantaranya:
a.      Mengajar di DT hanya sampingan artinya bukan profesi maka ada anekdot mengajar di DT merupakan “tenaga Sisa”
b.      Tingat pendidikan beragam bahkan hanya tamat smp atau sma
c.       Tidak sesuai dengan jumlah santri
Kelima, Keadaan murid atau santri Diniyah Takmiliyah
Bagi penulis santri DT sangat menghawatirkan karena di daerah kecamatan buah batu misalnya yang menjadi santri DT kebanyakan siswa seusia Sekolah dasar sedangkan smp apalagi sma sudah tidak mau masuk kepada DT mungkin orang tua tidak menyuruh anaknya ke DT karena merasa cukup pendidikan agam di sekolah.
Menurut data kemenag khususnya  di seksi peka pontren kota bandung tahun 2011 jumlah Diniyah Takmiliyah awaliyah (DTA) berjumlah 1.538 dengan jumlah murid 75.713 jadi rata-rata satu DTA adalah +/- 49 santri, sedangkan diniyah takmiliyah wustha berjumlah 214 dengan jumlah murid 7146 santri jadi rata-rata satu DTW +/- 33 santri, sedangkan diniyah ulya (DTU) berjumlah 102 dengan jumlah murid 1809 jadi rata-rata satu DTU +/- 17 santri.
Keenam, Pendanaan
Pengelola Diniyah Takmiliyah (DT) mungkin harus ikhlas beramal karena dana yang diperoleh DT sangatlah minim , biasanya dana diperoleh dari:
a.      Uang syariyah(bulanan) biaya itu tidak seragam setiap DT- nya dan tidak bisa memenuhi biaya oprasional bahkan hanya unutk honor gurupun.
b.      Zakat,infak,sodaqoh yang tentu hanya sealakadarnya saja dan tidak menentu atau tidak rutin.
Rendahnya alokasi sumber dana yang minim ini mengakibatkan kondisi diniyah takmiliyah seperti”layamutu wa layahya” (hidup tidak, matipun tidak). Disamping itu, terbatasnya pendanaan juga berpengaruh pada kurang layaknya sarana dan prasarana di lingkungan pendidikan diniyah takmiliyah. Kalau mengharapkan diniyah takmiliyah meningkat salah satu upaya yang harus dipikirkan adalah pemerintah dan masyarakat bahu membahu mencarikan dana pendidikan diniyah takmiliyah. (el saha,2008:94).    
Ketujuh, Evaluasi
Walaupun Diniyah Takmiliyah tergolong pendidikan tradisional tetapi salalu ada evaluasi walaupun seadanya biasanya evaluasi itu di lakukan pada waktu ulangan bulanan, ujian ahir semester dan ada imtihan atau kenaikan kelas. Bahkan kemenag tingat provinsi dan kota selalu mengadakan evaluasi dengan memberikan soal, namun  masih ada kendala yaitu tidak meratanya DT melakukan evaluasi yang diberikan oleh kemenag karena:
a.      Kurikulum yang tidak dilaksanakan secara penuh oleh DT
b.      Pengawasan oleh pengawas kemenag sangat jarang dilakukan
c.       Berkas ujian yang harus dibeli sedangkan dana DT tidak memadai.
D.     Ikhtiar untuk kemajuan Diniyah Takmiliyah
1.      Ikhtyar kemenag Kota Bandung
Kemenag Kota bandung cq Seksi PekaPontren telah membuat Raperda rancangan peraturan daerah tentang Diniyah dari tahun 2007 dan masih berjuang sampai hari ini mudah-mudahan Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota bandung mau mendengarkan dan meloloskan untuk kepentingan kita bersama.
2.      Pembentukan Forum Diniyah Takmiliyah (FDT)
Pembentukan organisasi dninyah takmiliyah telah digulirkan dari tahun 2004 dengan nama kelompok kerja kepala madrasah diniyah (K3MD) tingkat kota namun “tukcing” artinya dibentuk tapi tidak ada kegiatan. Pada tahun 2008 dibentuklah Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT) banyak kegiatan yang dilakukan walaupun dengan dana yang minim, seperti manasik haji, pawai Ta’aruf, pekan olahraga Diniyah (porsadin).  Pada tahun 2011 diganti nama menjadi Forum Diniyah Takmiliyah (FDT). 
BAB III
KESIMPULAN dan SARAN
A.      Kesimpulan
1.      Diniyah Takmiliyah merupakan pendidikan keagaman nonformal yang dilakukan oleh masyarakat untuk melengkapi pendidikan agama Islam di sekolah formal.
2.      Diniyah Takmiliyah telah masuk dalam undang-undang no 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
3.      Permasalahan Diniyah Takmiliyah pada saat ini meliputi kelembagaan  manajemen,kurikulum,keadaan murid,pendanaan,evaluasi.
4.      Ikhtyar untuk kemajuan Diniyah Takmiliyah khusunya di kota Bandung diantaranya pengusulan Perda Diniyah, pembentukan Forum Diniyah Takmiliyah.
B.      Saran
1.      Para pengelola Diniyah Takmiliyah harus membenah diri walaupun kendala terus ada, tidak harus menunggu Perda Diniyah lolos minimal manajemen,pembelajaran dan ustad kita benahi.
2.      Pemerintah dan DPR RI khusunya Pemkot Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung harus memperhatikan keberadan Diniyah Takmiliyah walaupun Nonformal tetapi sangat berperan dalam pendidikan keagamaan terutama bekerjasama dalam meloloskan Raperda Diniyah.
3.      Para civitas akademika diharapkan berperan serta dalam pengembangan Diniyah Takmiliyah terutama dalam kurikulum dan manajemen