DINIYAH TAKMILIYAH DAN PERMASALAHANNYA
BAB I
DINIYAH TAKMILIYAH DAN PERMASALAHANNYA
A. Latar Belakang Masalah
Madrasah Diniyah
atau pada saat ini disebut Diniyyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan
Islam yang telah dikenal sejak lama bersamaan dengan masa penyiaran
Islam di Nusantara. Pengajaran dan Pendidikan Islam timbul secara
alamiah melalui proses akulutrasi yang berjalan secara halus, perlahan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar.Pada masa penjajahan hampir
semua desa yang penduduknya beragama Islam, terdapat Madrasah Diniyah
(Diniyyah Takmilyah), dengan nama dan bentuk yang berbeda- beda antara
satu daerah dengan daerah lainnya, seperti pengajian, surau,rangkang,
sekolah agama dan lain-lain. Mata pelajaran agama juga berbeda-beda
yang pada umumnya meliputi aqidah, ibadah,akhlak, membaca al-Qur’an dan
Bahasa Arab (Direktorat PD Pontern,2007:1).
Hanya saja seiring dengan perjalanan waktu pada saat ini Diniyah Takmiliyah mengalami nasib yang tidak menentu “Wujuduhu ka’adamihi”
(meskipun ada tapi eksistensinya dianggap tidak ada) maklumlah tidak
ada yang terlalu istimewa dengan lembaga yang mencoba tetap berdiri
untuk mendidik anak-anak kampung yang masih relegius. Di daerah Penulis
khusunya di kecamatan Buah batu dan di kecamatan lainnya di kota Bandung
perhatian baik dari masyarakat dan Pemerintah sangat kurang, terbukti
Kemenag Kota Bandung berupaya untuk “menggolkan” Raperda Diniyyah kepada
DPRD Kota Bandung terus mengalami hambatan.
Penulis sangat
berkepentingan mengangkat bahasan ini kerena pada waktu Penulis
menghadapi siswa-siswa salah satu SMP di Kota Bandung banyak yang
belum bisa baca tulis Al-Qur’an secara benar ternyata mereka yang belum
bisa baca tulis al-Qur’an tidak mengikuti pendidkan Diniyah Takmiliyah.
Mungkin saja kesalahan tersebut tidak bisa seratus persen kepada
Pemerintah dan masyarakatnya tetapi Lembaga Diniyah Takmiliyahpun jauh
dari yang diharapkan baik dari kurikulum, manajeman,guru atau
ustad,pendanaan. Maka Penulis mengangkat tema “DINIYAH TAKMILIYAH DAN
PERMASALAHANNYA”
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan permasalahan pada pembahasan tersebut sebagai berikut:
1. Bagaimana Lembaga Diniyah Takmiliyah dan permasalahannya pada masa kini?
2. Apa saja ikhtyar yang dilakukan oleh Kemenag dan Masyarakat dalam mengahadapi permasalahan Dinnyah Takmiliyah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Tujuan Diniyah Takmilyah
Diniyah Takmilyah
ialah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelengarakan
pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi siswa pendidikan umum.
Untuk tingkat dasar (diniyah takmiliyah awaliyah) dengan masa belajar 6
tahun, untuk tingkat menengah (diniyah takmiyah wustha) masa belajar
tiga tahun, untuk menengah atas (diniyah ulya) masa belajar selama tiga
tahun dengan jumlah jam belajar minimal 18 jam pelajaran dalam
seminggu(kemenag jabar, 2010:7).
Adapun tujuan
Diniyah Takmiliyah adalah untuk melengkapi pendidikan agama Islam di
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di perguruan tinggi dalam rangka
peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah
SWT.(Kemenag jabar, 2010:1).
Menurut Amin Haidari
Perubahan nomenklatur dari madrasah diniyyah menjadi diniyyah
takmiliyah berdasarkan pertimbangan bahwa kegiatan madrasah diniyyah
adalah merupakan kegiatan pendidikan tambahan sebagai penyempurna bagi
siswa sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah
Menengah Atas (SMA), yang mendapatkan pendidikan agama Islam hanya dua
jam pelajaran dalam satu minggu, oleh karena itu sesuai dengan artinya
maka kegiatan tersebut yang tepat adalah diniyyah takmiliyah/ suplemen. (
PD Pontren, 2006:v)
B. Dinyah Takmilah dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI
Dalam undang-undang
system pendidikan nasional dan Peraturan pemerintah RI Nomor 55 tahun
2007 bahwa Pendidikan Diniyah terdiri dari Pendidikan Diniyah Formal,
pendidikan Diniyah non formal dan pendidikan Diniyah informal.
Pendidikan Diniyah Formal terdiri dari Pendidikan Diniyah dasar (PDD),
Pendidikan Diniyah Menengah Pertama(PDMP), Pendidikan Diniyah Menegah
Atas (PDMA) dan Pendidikan Diniyah Tinggi (pst). Adapun Pendidikan non
formal mencakup diniyah takmiliyah awaliyah (DTA), diniyyah takmiliyah
wustha (DTW) dan diniyyah Takmiliyah Ulya (DTU),pendidikan
al-Qur’an,majlis taklim, dan pengajian kitab. Sedangkan Pendidikan
Diniyah Informal adalah pendidikan keagaman Islam yang berlangsung dalam
keluarga dan lingkungan.
Dalam Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab
kesembilan tentang pendidikan keagamaan pasal 30 ayat 4 “ pendidikan keagaman berbentuk pendidikan diniyah,pesantren,pasraman, pabhaja, samanera, dan bentuk lain yang sejenis”.
Adapun Pendidikan Diniyah Formal tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 55 tahun 2007 pasal 15 “
Pendidikan dinyah formal menyelenggerakan pendidikan ilmu-ilmu yang
bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia
dini,pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.”
Diniyah Takmiliyah dalam Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2007 tercantum pada pasal 21 ayat 1:”
Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian
kitab, Majlis Taklim, pendidikan Al-Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau
bentuk lain yang sejenis”.
C. Diniyah Takmilyah dan permasalahannya
Bagian ini
menggambarkan kondisi Diniyah Takmiliyah saat ini yang dilihat dari
berbagai sudut pandang yakni (1) aspek kelembagaan,(2) manajemen, (3)
kurikulum, (4) keadaan tenaga pengajar, (5) keadaan murid, (6)
Pendanaan, (7) evaluasi.
Pertama, Aspek Kelembagaan
Kelembagaan Diniyah
takmiliyah (DT)telah disebutkan dia atas masuk kepada Undang-undang
Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah RI. Oleh karena itu kemenag tingkat
provinsi dan tingkat kabupaten/kota sangat konsen terhadap kelembagaan
Diniyah Takmiliyah ini.
Namun secara umum
kelembagaan diniyah takmiliyah masih menghadapi problema tersendiri
penulis sependapat dengan elsaha dalam buku Dinamika Madrasah Diniyah
2008:85, diantaranya:
a. Aspek
penyelengaraan, diniyah takmiliyah ada yang bernaung dibawah ormas
islam seperti NU,Persis, Muhammdiyah. Ada juga perorangan dan yayasan
juga DKM mesjid dan pesantren keragaman ini menimbulkan perbedaan
orientasi dan kepentingan.
b. Kuantitas diniyah takmiliyah lebih menonjol tanpa dibarengi kualitas dalam pengelolaan.
c. Hambatan
psikologis karena sebagai pendiri diniyah takmiliyah sejak awal,
sebagai pengelola (tokoh agama, ormas islam, yayasan) tidak mudah
menerima perubahan yang datang dari luar termasuk pemerintah
Kedua, aspek manajemen
Pelaksanaan manajemen diniyah takmiliyah (DT) masih ada permasalahan diantaranya:
a. DT
yang dikelolah ormas islam atau pesantren, yayasan biasanya tidak ada
pemisahan yang jelas antara pemimpin dan penanggung jawab DT(kepala DT)
dalam tugas-tugas kependidikan sehingga terjadi tumpang tindih
kewenangan, hak dan kewajiban.(El-Saha,2008:86)
b. Sentralisasi
keuangan, pengankatan kepala DT dan guru biasanya diserahkan kepada
Pimpinan ormas islam, yayasan, ketua DKM.(El-Saha,2008:86)
Ketiga, Aspek kurikulum
Kemenag RI dan
kemenag Provinsi telah menerbitkan kurikulum bagi Diniyah Takmiliyah
(DT) namun bagi penulis masih ada permasalahan diantaranya:
a. Tidak
seragamnya ditingkat DT penggunaan kurikulum tersebut ada yang full
dari kemenag, ada juga yang kombinasi artinya dari kemenag dan kurikulum
dari DT tersendiri bahkan ada DT yang tidak menggunakan kurikulum dari
kemenag yang mengakibatkan tidak ada standar evaluasi.
b. Buku standar yang berbeda pada setiap DT karena pengeloala yang berbeda baik ormas islam atau perorangan.
Keempat, Tenaga pengajar (ustad)
Satu keteladanan
yang mungkin bisa ditiru oleh pengajar lembaga lainnya dari kinerja
ustad diniyah takmiliyah merekalah “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” dalam
artian tidak punya honor tetap. Banyak kekurangan pada aspek tenaga
pengajar di Diniyah Takmiliyah diantaranya:
a. Mengajar di DT hanya sampingan artinya bukan profesi maka ada anekdot mengajar di DT merupakan “tenaga Sisa”
b. Tingat pendidikan beragam bahkan hanya tamat smp atau sma
c. Tidak sesuai dengan jumlah santri
Kelima, Keadaan murid atau santri Diniyah Takmiliyah
Bagi penulis santri
DT sangat menghawatirkan karena di daerah kecamatan buah batu misalnya
yang menjadi santri DT kebanyakan siswa seusia Sekolah dasar sedangkan
smp apalagi sma sudah tidak mau masuk kepada DT mungkin orang tua tidak
menyuruh anaknya ke DT karena merasa cukup pendidikan agam di sekolah.
Menurut data kemenag
khususnya di seksi peka pontren kota bandung tahun 2011 jumlah Diniyah
Takmiliyah awaliyah (DTA) berjumlah 1.538 dengan jumlah murid 75.713
jadi rata-rata satu DTA adalah +/- 49 santri, sedangkan diniyah
takmiliyah wustha berjumlah 214 dengan jumlah murid 7146 santri jadi
rata-rata satu DTW +/- 33 santri, sedangkan diniyah ulya (DTU) berjumlah
102 dengan jumlah murid 1809 jadi rata-rata satu DTU +/- 17 santri.
Keenam, Pendanaan
Pengelola Diniyah
Takmiliyah (DT) mungkin harus ikhlas beramal karena dana yang diperoleh
DT sangatlah minim , biasanya dana diperoleh dari:
a. Uang
syariyah(bulanan) biaya itu tidak seragam setiap DT- nya dan tidak bisa
memenuhi biaya oprasional bahkan hanya unutk honor gurupun.
b. Zakat,infak,sodaqoh yang tentu hanya sealakadarnya saja dan tidak menentu atau tidak rutin.
Rendahnya alokasi
sumber dana yang minim ini mengakibatkan kondisi diniyah takmiliyah
seperti”layamutu wa layahya” (hidup tidak, matipun tidak). Disamping
itu, terbatasnya pendanaan juga berpengaruh pada kurang layaknya sarana
dan prasarana di lingkungan pendidikan diniyah takmiliyah. Kalau
mengharapkan diniyah takmiliyah meningkat salah satu upaya yang harus
dipikirkan adalah pemerintah dan masyarakat bahu membahu mencarikan dana
pendidikan diniyah takmiliyah. (el saha,2008:94).
Ketujuh, Evaluasi
Walaupun Diniyah
Takmiliyah tergolong pendidikan tradisional tetapi salalu ada evaluasi
walaupun seadanya biasanya evaluasi itu di lakukan pada waktu ulangan
bulanan, ujian ahir semester dan ada imtihan atau kenaikan kelas. Bahkan
kemenag tingat provinsi dan kota selalu mengadakan evaluasi dengan
memberikan soal, namun masih ada kendala yaitu tidak meratanya DT
melakukan evaluasi yang diberikan oleh kemenag karena:
a. Kurikulum yang tidak dilaksanakan secara penuh oleh DT
b. Pengawasan oleh pengawas kemenag sangat jarang dilakukan
c. Berkas ujian yang harus dibeli sedangkan dana DT tidak memadai.
D. Ikhtiar untuk kemajuan Diniyah Takmiliyah
1. Ikhtyar kemenag Kota Bandung
Kemenag Kota bandung
cq Seksi PekaPontren telah membuat Raperda rancangan peraturan daerah
tentang Diniyah dari tahun 2007 dan masih berjuang sampai hari ini
mudah-mudahan Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota bandung mau
mendengarkan dan meloloskan untuk kepentingan kita bersama.
2. Pembentukan Forum Diniyah Takmiliyah (FDT)
Pembentukan
organisasi dninyah takmiliyah telah digulirkan dari tahun 2004 dengan
nama kelompok kerja kepala madrasah diniyah (K3MD) tingkat kota namun
“tukcing” artinya dibentuk tapi tidak ada kegiatan. Pada tahun 2008
dibentuklah Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT) banyak kegiatan
yang dilakukan walaupun dengan dana yang minim, seperti manasik haji,
pawai Ta’aruf, pekan olahraga Diniyah (porsadin). Pada tahun 2011
diganti nama menjadi Forum Diniyah Takmiliyah (FDT).
BAB III
KESIMPULAN dan SARAN
A. Kesimpulan
1. Diniyah
Takmiliyah merupakan pendidikan keagaman nonformal yang dilakukan oleh
masyarakat untuk melengkapi pendidikan agama Islam di sekolah formal.
2. Diniyah
Takmiliyah telah masuk dalam undang-undang no 20 tahun 2003 tentang
System Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
no 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
3. Permasalahan Diniyah Takmiliyah pada saat ini meliputi kelembagaan manajemen,kurikulum,keadaan murid,pendanaan,evaluasi.
4. Ikhtyar
untuk kemajuan Diniyah Takmiliyah khusunya di kota Bandung diantaranya
pengusulan Perda Diniyah, pembentukan Forum Diniyah Takmiliyah.
B. Saran
1. Para
pengelola Diniyah Takmiliyah harus membenah diri walaupun kendala terus
ada, tidak harus menunggu Perda Diniyah lolos minimal
manajemen,pembelajaran dan ustad kita benahi.
2. Pemerintah
dan DPR RI khusunya Pemkot Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung harus
memperhatikan keberadan Diniyah Takmiliyah walaupun Nonformal tetapi
sangat berperan dalam pendidikan keagamaan terutama bekerjasama dalam
meloloskan Raperda Diniyah.
3. Para civitas akademika diharapkan berperan serta dalam pengembangan Diniyah Takmiliyah terutama dalam kurikulum dan manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar